6/18/2009

Wakil Walikota : Kepsek Diminta Transparan Dalam Mengelola Dana BOS

Sibolga, (Ogek Dedy)

Sejak tahun 2002 Pemerintah mencanangkan wajib belajar sembilan (9) tahun, yakni Sekolah Dasar (SD) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 3 tahun, bukan sebagai wacana semata melainkan harus diwujudkan dengan upaya konkret karena bersekolah diperlukan biaya besar.

“Untuk mensuksekan wajib belajar 9 tahun, pemerintah menggulirkan bantuan secara langsung kesatuan – satuan pendidikan. Dana bantuan itu kita kenal dengan istilah BOS (Bantuan Operasional Sekolah), sehingga penyelenggaraan pendidikan gratis dan bermutu dapat berjalan lancar,”ungkap Wakil Walikota Sibolga, H Afifi Lubis saat membuka acara Sosialisasi dana BOS yang diselenggarakan Dinas Pendidikan (Diknas) kota Sibolga, di Sasana Gupala Samudra Sibolga, Rabu (17/6).

Menurut Afifi, keberhasilan pengguanaan BOS sangat tergantung kepada...
setiap Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai pengelola dana BOS. Maka Kepsek harus memahami bahwa sasaran dan BOS bukan hanya pada gratisnya saja, melainkan bagaimana meningkatan mutu pendidikan disetiap satuan pendidikan.

“Oleh karena itu, setiap Kepsek agar dapat mengelola penggunaan dana BOS secara transaparan dan akuntabel serta menggunakan dana itu sesuai petunjuk, sehingga harapan masyarakat dan pemerintah dapat terwujud,”pinta Wakil Walikota Sibolga.

Pada kesempatan itu, Afifi berharap agar tokoh masyarakat dapat memahami dan mengerti apa itu dana BOS yang nantinya menjadi mediator pada seluruh lapisan masyarakat. “Artinya, saat pemberiahan dana BOS tidak lagi terjadi pemahaman yang simpang siur tentang peruntukan dana BOS. Sebab pemberian dana BOS tersebut merupakan tanggungjawab kita bersama, mulai dari Kepsek, Komite Sekolah, masyarakat dan pemerintah,”tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadiknas) Kota Sibolga, Rustam Manalu dalam laporannya mengatakan, pemberian biaya satuan BOS yang diterima oleh setiap sekolah termasuk BOS buku dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah itu.
Untuk tingkat SD/SDLB (Sekolah Dasar Luar Biasa) di perkotaan yakni Rp400 ribu/Siswa/ tahun, sementara untuk tingkat SMP/SMPLB/SMPT diperkotaan yakni Rp570 ribu/Siswa/tahun.

“Saat ini biaya satuan BOS termasuk BOS buku, untuk setiap siswa pertahuannya mengalami kenaikan secara signifikan, sehingga semua SD dan SMP Negeri harus membebaskan siswanya dari biaya operasional sekolah. Bahkan Pemerintah daerah (Pemda) wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta, sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu,” katanya.(dib/an)

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Sibolga