Sibolga, (Ogek Dedy)
Delapan orang Warga Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) masing – masing, Terman Sihotang, Manati Gorat, Ardeus Marbun, Masturi Pandiangan, Burha Sihombing dan Nahehan Pasaribu didampingi Koordinator FPTR Edi Simatupang dan JS Tarihoran kembali mendatangi Mapolres Tapteng di Jalan Dr FL Tobing Sibolga dan kantor Kejari Sibolga di Jalan Sutomo Sibolga, Senin (25/5).
Kedatangan warga ini, untuk mempertanyakan kepada pihak Kejari Sibolga dan Polres Tapteng sudah sejauh mana proses penangganan kasus dugaan penyelewaengan Raskin (Beras Miskin - red) yang melibatkan oknum Kades setempat berisinial PN.
Koordinator FPTR Edi Simatupang usai dari kantor Kejari Sibolga kepada Wartawan mengatakan, bahwa pihaknya...
Delapan orang Warga Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) masing – masing, Terman Sihotang, Manati Gorat, Ardeus Marbun, Masturi Pandiangan, Burha Sihombing dan Nahehan Pasaribu didampingi Koordinator FPTR Edi Simatupang dan JS Tarihoran kembali mendatangi Mapolres Tapteng di Jalan Dr FL Tobing Sibolga dan kantor Kejari Sibolga di Jalan Sutomo Sibolga, Senin (25/5).
Kedatangan warga ini, untuk mempertanyakan kepada pihak Kejari Sibolga dan Polres Tapteng sudah sejauh mana proses penangganan kasus dugaan penyelewaengan Raskin (Beras Miskin - red) yang melibatkan oknum Kades setempat berisinial PN.
Koordinator FPTR Edi Simatupang usai dari kantor Kejari Sibolga kepada Wartawan mengatakan, bahwa pihaknya...
hanya mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan penyelewengan Raskin di Desa Muara Bolak yang diadukan tahun lalu ke Polres Tapteng sesuai nomor pengaduan LP/123/XII/2008/TPG.
“Namun, sesuai pengakuan Polisi bahwa berkasnya oknum Kades berinial PN itu telah dilimpahkan ke Kejari pada tanggal 13 Mei 2009 lalu. Maka untuk melihat kebenarannya kami langsung mendatangi kantor Kejari guna membuktikannya,” ungkap Edi sembari menambahkan pihak Kejari mengaku akan serius menanggani kasus ini hingga ke meja hijau.
Ditambahkan Edianto, permainan oknum Kades PN sudah berlangsung 3 tahun yang tidak membagikan Raskin kepada warga, khususnya bagi warga yang tidak sepaham dengannya.
Kejari Sibolga melalui JPU Anggia SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya saat menerima warga membenarkan, pelimpahan berkas tersebut berikut barang bukti dan tersangka oknum Kades berinisial PN.
“Untuk sementara, penahanan terhadap tersangka PN ditangguhkan, mengingat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) baru – baru ini dan tugas pelayanan publik. Namun berkas ini akan segera diproses untuk ditindak lanjuti hingga ke Pengadilan Negeri Sibolga,”tukasnya.(dib/tm)berita-sibolgaberita-sibolga
“Namun, sesuai pengakuan Polisi bahwa berkasnya oknum Kades berinial PN itu telah dilimpahkan ke Kejari pada tanggal 13 Mei 2009 lalu. Maka untuk melihat kebenarannya kami langsung mendatangi kantor Kejari guna membuktikannya,” ungkap Edi sembari menambahkan pihak Kejari mengaku akan serius menanggani kasus ini hingga ke meja hijau.
Ditambahkan Edianto, permainan oknum Kades PN sudah berlangsung 3 tahun yang tidak membagikan Raskin kepada warga, khususnya bagi warga yang tidak sepaham dengannya.
Kejari Sibolga melalui JPU Anggia SH yang dikonfirmasi di ruang kerjanya saat menerima warga membenarkan, pelimpahan berkas tersebut berikut barang bukti dan tersangka oknum Kades berinisial PN.
“Untuk sementara, penahanan terhadap tersangka PN ditangguhkan, mengingat pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) baru – baru ini dan tugas pelayanan publik. Namun berkas ini akan segera diproses untuk ditindak lanjuti hingga ke Pengadilan Negeri Sibolga,”tukasnya.(dib/tm)berita-sibolgaberita-sibolga
0 komentar:
Posting Komentar