6/25/2009

Anggota Dewan Bakal Terima Uang Jasa Pengabdian

Sibolga, (Ogek Dedy)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga periode 2004 - 2009 yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan September 2009 nanti bakal menerima uang jasa pengabdian ‘pengganti dana purnabhakti’ dari Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga.

“Pemberian jasa itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2009 pasal 23 ayat 2, yang menyebutkan bahwa Anggota DPRD yang masa jabatannya telah berakhir, berhak menerima uang jasa pengabdian. Besarnya uang jasa pengabdian yang akan diterima anggota dewan yang masa jabatannya sudah berakhir, disesuaikan dengan besarnya dana representatif yang diterima setiap bulan dikali enam bulan dana repersentatif,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Sibolga Junifati Ziliwi kepada wartawan diruangkerjanya, Rabu (24/6).

Dijelaskan, bagi anggota Dewan...
yang berasal dari pengganti antar waktu (PAW) yang masa kerjanya dibawah 1 tahun, berhak menerima dana jasa pengabdian sebesar dana representatif yang diterimanya per bulan dikali satu tahun (dihitung 1 tahun).

Dana representatif Ketua DPRD Kota Sibolga per bulan adalah sebesar Rp2.100.000, maka dana jasa pengabdiannya sebesar Rp2.100.00 dikalikan enam bulan dan Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga dana representatif yang diterimanya per bulan sebesar Rp1.680.000, maka dana jasa pengabdiannya Rp1.680.000, dikali enam bulan.

Kemudian, dana repersentatif anggota DPRD perbulan sebesar Rp1.575.000, maka dana jasa pengabdian yang akan diterima adalah sebesar Rp1.575.000, dikalikan 6 bulan. Sedangkan Anggota DPRD Kota Sibolga Penggantian Antar Waktu (PAW) yang masa jabatannya kurang dari 1 tahun, uang jasa pengabdian yang akan diterimanya Rp1.575.000, dikalikan 1 bulan.

“Namun, dana repersentatif anggota DPRD Kota Sibolga tidak sama dengan derah lainnya, setiap daerah berbeda – beda. Yang jelas dana representatif di DPRD Kota Sibolga adalah yang paling rendah,”tukasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sibolga Sahlul Umur Situmeang mengatakan, pemberian uang jasa pengabdian bukan kemauan DPRD sendiri, tapi berdasarkan PP nomor 24 tahun 2004 tentang pemberian jasa pengabdian para anggota dewan yang telah habis masa jabatannya.

“Karena itu merupakan hak para anggota Dewan maka kita menerimanya,” sebut Syahlul.(dib)

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Sibolga