Sibolga, (Ogek Dedy)
Sekitar 40-an Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Sibolga Nauli yang mengatasnamakan diri sebagai Gabungan Pedagang Kaki Lima Sibolga (Gapeksi) aksi demoberunjuk rasa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga dan Kantor Walikota Sibolga, Selasa (2/6).
Mereka menuntut hak, menyampaikan keluhan terhadap rasa ketidakadilan yang telah ditimpakan kepada mereka dari segi lokasi berjualan sekaligus memohon keizinan dari Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga agar mereka diperkenankan untuk berdagang pada hari minggu selain mengusulkan agar beberapa fasilitas Pasar Sibolga Nauli dapat lebih diperhatikan dan ditingkatkan.
Ketua Gapeksi, Jhon Nasri Guci, dalam orasinya meminta...
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, serta Kepala UPTD Pasar Sibolga Nauli jangan mau diinterfensi pedagang yang berada di lantai II Gedung Pasar Sibolga Nauli.
“Kami Pedagang Kaki Lima bersedia membayar retribusi berapa pun yang diminta asalkan kami diizinkan berjualan di Pasar Sibolga Nauli tersebut,” ujar Jhon.
Setelah menyampaikan orasinya di depan Kantor Walikota Sibolga, Walikota Sibolga diwakili Asisten I Pemerintahan, Syaiful Bachri Hasibuan, Asisten II Ekbang Marhala Manik, Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Benyamin Tarigan, Kepala UPT Pasar, Marajahan Sitorus, Kabag Pemerintahan, Zufrianto Hutagalung dan Kakan Satpol PP, Singkat Sijabat berkenan menerima lima orang perwakilan pedagang.
Pada pertemuan yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, Asisten I Pemerintahan Syaiful Bachri Hasibuan memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Sibolga untuk memberikan solusi menyikapi permohonan para pedagang. Namun, Kepala Perindagkop Kota Sibolga, Benyamin Tarigan hanya bersedia memberikan tempat di Lantai III Pusat Pasar Sibolga Nauli.
“Silahkan kalian tempati Lantai III Pasar Sibolga Nauli untuk berjualan, Namun apabila kalian meminta izin untuk menempati Lantai II pada hari Minggu, kita harus bermusyawarah dulu dengan pedagang yang secara resmi memiliki hak berdagang di Lantai II Pasar, mengenai tehnis bagaimana caranya supaya pembeli (konsumen) datang ke lantai III, itu terserah kalian lah,” ujar Benyamin.
Hal tersebut disampaikannya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga yang melarang PKL yang tidak terdaftar dengan resmi berjualan di Pasar Sibolga Nauli. Selain itu, keberadaan pedagang Kaki Lima yang tidak mengindahkan keteraturan tempat berjualan dapat menimbulkan rasa ketidaknyamanan konsumen yang ingin berbelanja di Pasar Sibolga Nauli.
Hingga berakhirnya pertemuan, para PKL tetap ngotot meminta kepada pihak Pemko Sibolga mengizinkan mereka berjualan di Lantai II pasar Sibolga Nauli pada hari minggu, dan ke depan Gapeksi berencana berunjukrasa kembali dengan jumlah peserta demo yang lebih banyak.
Karena tidak ada kesepakatan, diakhir pertemuan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pemko Sibolga Benyamin Tarigan berjanji akan mengadakan pertemuan lanjutan hari ini, Rabu (3/6) antara pedagang lantai II dengan utusan PKL sebanyak 10 orang untuk mencari solusi yang terbaik, tentang permintaan para PKL tersebut.
Sebelumnya, para PKL, sekitar pukul 10:30 Wib juga mendatangi kantor DPRD Kota Sibolga dan mereka meminta agar Dewan dapat menjadi jembatan atau mediator untuk mencari solusi permasalahan yang mereka alami.
Saat itu, para PKL diterima oleh Ketua DPRD, Syalul U Situmeang dan bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Dalam pertemuan itu, Dewan berjanji akan menjadi mediator mengatasi permasalahan yang dirasakan para PKL.(dib/tm)berita-sibolgaberita-sibolga
0 komentar:
Posting Komentar