Sibolga, (Ogek Dedy)
Penetapan Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kota Sibolga diwarnai aksi unjuk rasa dari Pemuda Pancasila (PP) Sibolga, di Topaz Hotel Wisata Indah (WI) Sibolga, Jum’at (3/7) kemarin.
Orator PP, Bustanil Arifin Panggabean dan Faat yang disampaikan secara bergantian meminta KPUD Kota Sibolga segera menetapkan Elfriani Lubis sebagai Anggota DPRD kota Sibolga dari Partai Matahari Bangsa (PMB).
Pasalnya, Elfriani Lubis...
pada Pimilihan Legislatif (Pileg) lalu berhasil meraih suara terbanyak dan wajib duduk di kursi DPRD sesuai dengan peraturan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang perolehan suara terbanyak.
“Kami meminta agar KPUD Kota Sibolga tidak mau diintervensi oleh ketua PMB Sibolga, Kusnan Efeendy Situmorang yang mempunyai niat jahat untuk mengagalkan penetapan Elfriani Lubis sebagai Caleg terpilih. Apabila KPUD tidak mau menetapkan Elfriani Lubis maka kami dari PP kota Sibolga akan Golput pada Pilpres mendatang,”ujar Bustanil.
Selain itu, lanjut Bustanil, KPUD Sibolga harus berlaku adil dan jujur sesuai dengan aturan perundang – undangan, sebab Elfriani Lubis sudah sah memperoleh suara terbanyak dari Partai PMB dan suara yang terkumpul memenuhi DPP yang ditetapkan di Dapem II kota Sibolga.
“Untuk itu, apabil kepada KPUD kota Sibolga juga tidak mau menetapkan Elfriani Lubis sebagai caleg terpilih, maka KPUD kota Sibolga lebih baik dibubarkan karena tidak independen lagi. Ironisnya, KPUD sendiri yang membuat kota Sibolga tidak kondusif dan diduga sarat muatan politik kepentingan,”tegasnya.
Acara penetapan itu, dibuka langsung oleh Ketua KPUD kota Sibolga, Nazran dan dihadiri anggota KPUD serta Unsur Muspida Plus, unsur Parpol, SKPD, para Caleg dan dijaga ketat oleh petugas Polresta Sibolga yang dipimpin Kapolresta Sibolga, AKBP Jhonny Sebayang.
Adapun nama – nama Caleg terpilih yang ditetapkan, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sibolga I dengan kuota 8 kursi yang meliputi Kecamatan Sibolga kota dan Kecamatan Sibolga Utara masing – masing, Herri Yon Marbun (PKPB) dengan perolehan suara sah 379 suara, Andri Christanto Malau (PPRN) perolehan suara sah 298, Jimmy Ronald Sahat Hutajulu (PPDI) perolehan suara sah 532, Sahlul Umur Situmeang (P Golkar) perolehan suara sah 820, Muchtar Darmono Singamalim Nababan (P Golkar) perolehan suara sah 782, Manunggang Panggabean (PDS) perolehan suara sah 382, Imran Sebastian Simorangkir (PDI P) perolehan suara sah 891 dan Tonny Agustinus Lumbantobing (PD) perolehan suara sah 1.697.
Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sibolga II dengan kuota 12 kursi yang meliputi Kecamatan Sibolga Sambas dan Kecamatan Sibolga Selatan masing – masing, Albar Sikumbang (PKPB) dengan perolehan suara sah 547, Binner Siahaan (P Gerindra) perolehan suara sah 514, Jansul Perdana Pasaribu (PKS) perolehan suara sah 348, Rajali Silalahi (PAN) perolehan suara sah 288, Hendri Tamba (PDK) perolehan suara sah 632, Jamil Zeb Tumori (P Golkar) perolehan suara sah 630, Hj Syuryanty Sidabutar (P Golkar) perolehan suara sah 1.698, Kamil Gulo (PPP) perolehan suara sah 315, Hj Nur Arifah (PBB) perolehan suara sah 895, Megawati Hutagalung (PDI P) perolehan suara sah 823 dan Pantas Maruba Lumbantobing (PD) perolehan suara sah 1.779. Sementara Caleg terpilih dari PMB ditunda penetapannya.
Usai penetapan, Ketua KPUD kota Sibolga, Nazran saat dikonfirmasi para wartawan terkait kegagalan penetapan Elfrinai Lubis dari PMB, ia mengatakan, sesuai UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pileg pada pasal 218, bahwa calon terpilih dapat diganti apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak memenuhi syarat dan melakukan tindak pidana pemilu yang dibuktikan dengan putusan pengadilan berkekuatan hukuman tetap diatas 5 tahun.
“Jadi mengenai calon dari PMB tersebut, bahwa kami (KPUD) ada menerima surat pemberhentian Elfriani Lubis dari DPP PMB dan hal ini telah kami klarifikasi, ternyata surat pemberhentian itu benar, sehingga sesuai UU nomor 10 tahun 2009 itu salah satu syarat untuk menjadi Calon anggota DPRD harus menjadi anggota partai politik. Jadi dengan adanya surat pemberhentian itu, maka ia (Elfriani Lubis) dinyatakan gugur sebagai anggota partai dan tidak memenuhi syarat menjadi calon anggota terpilih,”ujarnya.
Menurut Nazran, KPUD kota Sibolga telah beberapakali mengklarifikasi surat pemecatan itu kepada pihak DPP PBM di Jakarta, namun secara adminstrasi masih ada lagi yang belum lengkap.
“Namun demikian, berdasarkan hasil rapat pleno KPUD kota Sibolga tanggal 1 Juli 2009 lalu, bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD dari PMB untuk sementara waktu kami tunda, karena beberapa hal yang mesti dikonsultasikan oleh KPUD kota Sibolga ke KPU Propinsi Sumut dan KPU Pusat,”tukas Nazaran sembari menambahkan bila ada yang merasa keberatan dan dirugikan atas penetapan itu, KPUD bersedia digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Setelah KPUD kota Sibolga membacakan penetapan caleg terpilih dan ditundanya penetapan caleg terpilih dari PMB, puluhan massa dari PP membubarkan diri dengan tertib dengan pengawalan ketat dari petuga Polresta Sibolga.(dib/tm)berita-sibolgaberita-sibolga
0 komentar:
Posting Komentar