1/21/2009

Pemerintah Kota Sibolga Ajukan 6 Ranperda

Sibolga, (20/1)

Sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab serta untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang pembiayaannya berasal dari Pendapatan Asli Daerah khususnya yang bersumber dari Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Sibolga melalui Wakil Walikota Sibolga, H. Afifi Lubis, SH mengajukan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sibolga pada Sidang Paripurna di Ruang Sidang Gedung DPRD Jalan S. Parman Sibolga, Selasa (20/1)

Keenam Ranperda tersebut terdiri dari : 1. Ranperda tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 2. Ranperda tentang Retribusi Penyedotan Kakus; 3. Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 4. Ranperda tentang Retribusi Pendaftaran Becak Mesin dan Becak Dayung Dalam Kota Sibolga; 5. Ranperda tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan 6. Ranperda tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga.

Pengajuan keenam Ranperda ini pada pokoknya merupakan penyesuaian struktur besarnya tarif yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan sebelumnya. Terlebih bahwa di Kota Sibolga telah hadir Gedung Olah Raga (GOR)/ Sprot Center (Kawasan Olah Raga Terpadu) di Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga yang mana memerlukan pengaturan secara resmi melalui sebuah Perda.

Perda-Perda yang memerlukan penyesuaian tersebut terdiri dari : 1. Perda No.22 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; 2. Perda No.21 Tahun 1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus; 3. Perda Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan; 4. Perda Nomor 6 Tahun 1998 tentang Retribusi Pendaftaran Becak Mesin dan Becak Dayung

Selanjutnya, 5. Perda Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan 6. Perda Nomor 24 Tahun 1998 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Tempat Olah Raga.

Wakil Walikota Sibolga dalam sambutannya mengatakan bahwa keenam Ranperda ini perlu guna menunjang Visi Kota Sibolga ditengah-tengah kebutuhan masyarakat Kota yang semakin meningkat dan berkembang. “Pendapatan Asli Daerah perlu ditingkatkan demi peningkatan Pelayanan Publik melalui berbagai pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat dan berkembang yang menunjang Visi Kota Sibolga yang kita harapkan pada masa yang akan datang” jelas H. Afifi Lubis, SH di hadapan 14 orang dari 20 orang Anggota DPRD yang berhadir pada kesempatan Sidang Paripurna tersebut.

Sidang Paripurna kemudian di akhiri dengan penyerahan Naskah Ranperda dari Pihak Eksekutif Pemerintah Kota Sibolga yang diwakili oleh Wakil Walikota Sibolga, H. Afifi Lubis yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Sibolga, Syahlul Umur Situmeang selaku pihak legislatif Pemerintah Kota Sibolga.

2 Ranperda Oleh DPRD Kota Sibolga
Sebelumnya, Pihak DPRD Kota Sibolga juga menyerahkan Ranperda Inisiatif kepada Pihak Eksekutif yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) dan Ranperda tentang Retribusi Perdagangan, Pertokoan, Grosir dan Restoran yang ketika dihubungi via ponsel oleh wartawan Harian Medan Bisnis, Ketua DPRD Kota Sibolga, Sahlul Umur Situmeang menjelaskan bahwa Ranperda Inisiatif Dewan tentang KIBBLA tersebut bertujuan untuk melindungi Ibu dan Bayi sedangkan Ranperda tentang Perdadangan, Pertokoan, Grosir dan Restoran adalah bertujuan untuk mengatur tentang Retribusinya.

Semoga dengan Adanya Pengajuan 6 Ranperda dari Eksekutif Pemerintah Kota Sibolga dan Pengajuan 2 Ranperda Inisiatif Pihak Legislatif ini mampu jadi pendorong terwujudnya Kota Sibolga yang lebih Makmur, Sejahtera dan lebih cerah kedepannya serta mendongkrak peningkatan taraf kesehatan masyarakat di Kota Sibolga yang sama-sama kita cintai ini.(dib)

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Sibolga