2/11/2009

Sidang Kedua Guru Cabul di Desa Sipan Tapteng

Korban Mengaku Pernah Disuruh Mengkulum Kemaluan Terdakwa.

Sibolga, (11/2)

Sidang kasus pencabulan yang dilakukan Erwin Ronando Panjaitan salah seorang guru sekolah dasar (SD) di Desa Sipan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kepada salah seorang murid yang disaksikan murid lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Senin (9/2) kemarin.

Sidang kedua ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang menghadirkan saksi korban dan kelima teman satu kelasnya yang pernah melihat perbuatan cabul yang dilakukan oleh guru wali kelas mereka tersebut. Dan sidang dipimpin Jarasmen Purba SH dibantu anggota majelis hakim RMS Situmorang SH dan Lifianan Tanjung SH secara bergantian memeriksa para saksi - saksi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umu (JPU) yakni Gindo Marpaung SH dan Anggia Sinaga SH.

Melati (bukan nama sebenarnya) selaku korban dalam kesaksiannya mengatakan, selain telah dilakukan perbuatan cabul kepadanya berkal - kali dengan menyuruh korban memegang kemaluan si guru di hadapan teman satu kelasnya. Korban juga...
mengaku pernah disuruh mengkulum kemaluan sanga guru.

”Saat itu, pak guru pernah menyuruh saya memegang kemaluannya. Awalnya memanggil saya kedepan kelas, lalu disuruh jongkok tepat di bawah mejanya. Setelah jongkok, lalu dia membuka resleting celananya sendiri dan mengeluarkan kemaluannya, lalu saya memegang kemaluannya sampai diperintahkan selesai,” tutur Melati dengan lugunya.

Dikatakan Melati, perbuatan cabul yang dilakukannya dihadapan teman satu kelas atas perintah oknum guru tersebut, dibawah ancaman dengan kata – kata, ”Kalau tak mau kau pegang, kupukul kau”. Setelah disuruh memegang kemaluan si guru, korban juga diancam, ”jangan kau bilang tentang ini sama abangmu dan orang tuamua ya! Kalau kau kasih tahu, kubuat tinggal kelas kau”.

”Saya disuruh memasukan kemaluannya ke mulut saya dan saat itu saya sudah duduk di bangku kelas lima. Di mana saat itu sekolah sedang melaksanakan gotong - royong untuk membersihkan lingkungan sekolah dan saya disuruh ke kantor kepala sekolah yang kebetulan sedang tidak berada di kantornya, untuk membesihkan kantor kepala sekolah,” katanya.

Dijelaskannya, setiap sang guru melaksanakan aksinya, korban disuruh membuka roknya dan disuruh jongkok di bawah meja, selanjutnya disuruh memegang kemaluan si guru hingga mengeluarkan cairan sementara kawan - kawan lainnya tetap disuruh belajar. ”Pak guru juga pernah mencolok - colok kemaluan saya dengan menggunakan kakinya yang memakai kaus kaki,”bebernya.

Pengakuan korban tersebut, juga diaminkan oleh teman - teman satu kelasnya yang juga dihadirkan sebagai saksi pada kasus pencabulan tersebut. Diantaranya Fernando, Fera, Winda dan dua teman satu korban lainnya. Di mana para saksi mengatakan melihat langsung korban disuruh memegang kemaluan siguru hingga mengeluarkan cairan.

”Biasanya Melati dipanggil pak guru ke depan dan disuruh jongkok, lalu disuruh memegang kemaluannya. Meskipun korban menangis tetapi pak guru tetap memaksanya, dan kami juga sering diancam untuk tidak memberitahukan hal tersebut. Kalau diberitahu maka kami akan dibuat tinggal kelas,”ujar mereka.

Dikatakan mereka, bahwa Winda yang juga dihadirkan sebagai saksi pada persidangan tersebut, sempat hendak diperlakukan sama dengan yang dialami Melati. Namun, karena Winda meronta dan menangis, akhirnya ia selamat dari aksi bejat siguru.

”Kami pernah melihat tangan Melati kotor dengan adanya cairan yang keluar dari kemaluan pak guru dan ia hanya menyuruh Melati menyucinya dengan air putih,” sebut mereka.

Pantauan Global, sidang tersebut tertutup untuk umum dan terdakwa yang mengenakan baju kemeja kotak - kotak dengan memakai celana jeens biru hanya tertunduk mendengarkan kesaksian dan sekali - sekali melihat ke arah mantan muridnya, namun terdakwa juga didampingi penasehat hukumnya Miller Top Chrosby Sitompul SH.

Pada sidang tersebut, terdakwa mengaku tidak pernah mencolokan kakinya ke kemaluan korban dan tidak penah mengancam teman korban yang mengaku pernah melihat aksinya.

”Pak hakim, saya tidak pernah mencolok kemaluan korban dengan kaki saya, dan tidak mungkin para murid melihat korban memegang kemaluan saya, karena meja saya depannya hampir tertutup semua dan saya mengancam mereka akan tinggal kelas kalau bodoh belajar bukan karena kejadian itu,”ujar terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (16/2) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi - saksi, yakni orang tua korban dan orang tua murid yang memberitahukan kepada korban setelah mengetahui dari anaknya yang pernah melihat perlakuan cabul si guru.

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Sibolga