3/13/2009

DPRD Kota Sibolga Sahkan Perda KIBBLA

Sibolga (Ogek Dedy)

DPRD Kota Sibolga mensahkan satu buah Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA), melalui Sidang Paripurna Dewan di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD kota Sibolga, Jum’at (13/3).

Pada sidang paripurna tersebut dibuka Ketua DPRD Kota Sibolga, Syahlul U Situmeang dan dihadiri Wakil Walikota (Wawako) Sibolga H Afifi Lubis, Deputy Ghief Of Party – Health Service Program (HSP) Jakarta, Mrs Michelle Uizzard, Kasubbid Bina Kesehatan Anak Balita dan Prasekolah Depkes RI, Dr Erna, M.Sc., CM, MM serta unsur Muspida Plus dan undangan lainnya.

Wawako Sibolga, H Afifi Lubis dalam sambutannya mengaku bahwa selama ini Pemerintah kota (Pemko) Sibolga telah berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak balita melalui pembangunan kesehatan yang meliputi peningkatan sarana persalinan, pemenuhan ketersediaan alat kesehatan, peningkatan...
kompetensi kebidanan melalui Sertifikasi Bidan Delima dan peningkatan alokasi anggaran kesehatan yang ditandai meningkatnya usia harapan hidup tahun ini menjadi 70 tahun.

“Terbukti, angka kematian ibu melahirkan pada tahun 2008 di kota Sibolga menurun menjadi 277,7 per 100.000 Kelahiran Hidup (KH) dan angka kematian bayi menjadi 12,7 per 1000 KH . Kemudian menurunnya angka kematian balita menjadi 35,6 per 1000 KH. Bahkan pada tanggal 11 Maret 2009 lalu, Pemko Sibolga telah mencanangkan pelayanan kesehatan dasar gratis yang salah satunya biaya persalinan normal,”ujar Afifi.

Dikatakan, Perda yang baru disahkan diharapkan kedepan akan menjadi pedoman bagi tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan penanganan pelayanan KIBBLA, sehingga kedepan dapat lebih menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak balita di Kota Sibolga.

”Namun, dari 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan, baru satu Ranperda yang dapat kita sahkan yakni Perda KIBBLA, sedangkan 2 Ranperda masing – masing tentang pengelolaan pasar, pertokoan dan tempat – tempat penjualan umum di kota Sibolga, serta Ranperda Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pemerintahan di kota Sibolga, ditunda karena masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut,” tandasnya.(dib)

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Sibolga