3/14/2009

FKUB Kota Sibolga Adakan Dialog Pemilu Damai

Sibolga, (Ogek Dedy)

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sibolga mengadakan acara dialog pemilu damai di Kota Sibolga bertempat di Gedung Islamic Center Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sabtu (14/3).

Acara dialog pemilu damai tersebut, dihadiri Wakil Walikota Sibolga, H. Afifi Lubis, SH, Unsur Muspida Plus Kota Sibolga, Ketua KPUD Kota Sibolga, Nazran, SE, Sekretaris KPUD, Samsuharmi S.Sos, Tokoh Masyarakat Sibolga, Drs. Raja jakfar Hutagalung, Ketua FKUB Kota Sibolga, Drs. H. Sarmadan Daulay, Ketua Panitia Sapdiwar Tanjung serta unsur panitia lainnya, dan dihadiri peserta dialog, yaitu seluruh Calon Legislatif (Caleg) dari seluruh Partai Politik di Kota Sibolga, Organisasi Masyarakat (Ormas), jumlah seluruh undangan diperkirakan sebanyak 350 orang.

Sebagai narasumber pada acara dialog pemilu damai tersebut yakni Ketua KPUD Kota Sibolga Nazran, SE, Unsur Muspida Kota Sibolga, Tokoh Masyarakat Kota Sibolga Drs. Raja Jakfar Hutagalung.

Wakil Walikota Sibolga, H. Afifi Lubis, SH dalam sambutannya mengakui bahwa...
acara seperti ini sebelumnya sudah pernah dilakukan di Kota Sibolga. Beliau bahkan mengklaim bahwa yang pertama kali mengadakan Kesepakatan Kampanye Damai di Sumatera Utara adalah Kota Sibolga. “ Sibolga jauh hari sebelumnya sebenarnya telah melaksanakan kesepakatan kampanye damai, namun kurang terekspose,” kata H. Afifi Lubis, SH.

Wawako atas nama Pemko Sibolga mengucapkan terima kasih kepada FKUB Kota Sibolga yang telah bersedia mensponsori acara dialog pemilu damai yang dilaksanakan pada hari ini, ”saya melihat hingga saat ini hal-hal yang berbenturan di Kota Sibolga belum ada yang terjadi, semuanya masih kondusif, “ ujarnya.

Sebelumnya, Ketua FKUB Kota Sibolga, Drs. Sarmadan Daulay dalam sambutannya berharap pemilu 9 april 2009 hendaknya menekankan agama dan tidak memaksakan kehendak masing-masing. “Semoga kita dapat mempertahankan julukan Sibolga sebagai Kota Perekat Ummat Beragama,” harap Daulay sembari berharap agar para peserta pemilu menjalani semua tahapan Pemilu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Sementara, Ketua Panitia acara dialog pilkada damai di Kota Sibolga, Sapdiwar Tanjung dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan diadakannya acara ini adalah agar masyarakat Kota Sibolga tetap dalam keadaan kondusif melalui kesepakatan kampanye damai guna menjadikan pemilu yang berkwalitas di Kota Sibolga dengan istilah “ Kita Sekarang, Kita Besok, dan Kita juga yang akan datang”.

Kemudian, Ketua KPUD Kota Sibolga Nazran, SE dihadapan seluruh peserta menjelaskan bahwa pemungutan Suara Pemilu Legislatif tahun 2009 dilakukan serentak secara nasional pada tanggal 9 April 2009, mulai pukul 07.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib, rakyat yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih menggunakan haknya untuk memilih di TPS dengan alat yang telah disediakan dan memberikan tanda satu kali pada surat suara yang sudah ditanda tangani oleh Ketua KPPS sesuai undang-undang Nomor 10 tahun 2008 pasal 153.

Tanda yang akan diberikan pemilih adalah tanda contreng satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, dan contreng satu kali pada kolom yang memuat nomor urut foto dan nama salah satu calon anggota DPD.

Surat suara tidak boleh dibubuhi tulisan dan catatan lain. Surat suara yang terdapat tulisan dan atau catatan lain, maka surat suara tersebut dinyatakan tidak sah, sebelum melakukan pemungutan suara di bilik suara, pemilih dapat memeriksa atau meneliti surat suara apakah surat suara dalam keadaan baik atau atau tidak rusak, apabila rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS dan hanya berlaku untuk satu kali.

Dalam pemaparannya Ketuia KPUD Kota Sibolga Nazran, SE juga menjelaskan, hasil pemilu anggota DPRD kabupaten/Kota terdiri atas perolehan suara partai politik serta perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam sidang pleno terbuka yang dihadiri oleh para saksi peserta pemilu dan panwaslu Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/Kota paling lambat 12 hari setelah hari tanggal pemungutan suara, perolehan kursi partai politik peserta pemilu untuk anggota DPRD Kabupaten Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan angka bilangan pembagi pemilih (BPP) DPRD di daerah pemilihan masing-masing.

BPP DPRD ditetapkan dengan cara membagi jumlah perolehan suara sah partai politik peserta pemilu untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kota dengan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota di daerah pemilihan masing-masing, dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dialokasikan berdasarkan BPP DPRD, maka perolehan kursi partai politik peserta pemilu dilaksanakan dengan cara membagikan sisa kursi berdasarkan sisa suara terbanyak satu per satu sampai habis.

Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD, provinsi dan DPRD kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota.

Kapolresta Sibolga AKBP Jhoni Sebayang dalam pemaparannya menjelaskan, potensi kerawanan politik terdiri dari 5 bagian 1. Pantarlih,yaitu data statistik kurang akurat, distribusi kartu pemilih, 2. Kampanye : yaitu menyimpang jadwal, rusak spanduk, Lantas, TP/Gar Pemilu, 3. Massa Tenang yitu, Atribut kampanye belum dibersihkan, Money Politic, 4. Pungut Suara yaitu, tidak jujur, Money Politic, KPPS beri surat suara tidak sesuai prosedur, dan yang ke 5. Hitung Suara dan Tetapkan pemenang yaitu, Manipulasi data, konflik antara yang kalah dan yang menang.

Kemudian bentuk ancaman Kontijensi Pemilu Legislatif, meliputi 1. Konflik sosial ketegangan sosial, konflik horizontal, sara, 2. Unras anarkis, 3. Rusuh massal, huru hara (rusak, bakar, jarah) sentra publik, 4. Sabotase obvit (rusak, bakar, jarah), 5. Teror dan intimidasi.

Pemilu Presiden : 1. Konflik Sosial ketegangan sosial, konflik horizontal, sara, 2. Unras anarkis, 3. Rusuh massal, huru hara (rusak, bakar, jarah) sentra publik, 4. Sabotase Obvit (rusak, bakar, jarah), 5. Teror dan intimidasi, 6. People power/Perebutan kekuasaan, 7. Pendudukan Simbolis Negara, 8. Ancaman bersenjata, 9. Pengambil alihan kekuasaan, dan yang ke 10. Separatis Ujar Kapolres.(dib)

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Sibolga