6/09/2009

Pembunuhan di Tapteng : Polres Temukan Penggalan Kepala Korban

Sibolga, (Ogek Dedy)

Pihak Kepolisian Resort Tapanuli Tengah (Polres Tapteng) akhirnya berhasil mengungkap misteri pembunuhan, Agus Damai Halawa (28), seorang petani karet di dusun II Aek Kola Pargadungan, Desa Sialogo, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng, Selasa (26/5) silam yang ditemukan tewas secara mengenaskan dalam kondisi kepala terpenggal.

Bahkan Polres Tapteng bersama tim Serse Polsek Sibabangun berhasil menemukan potongan kepala korban yang tinggal tengkorak dan telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis itu, empat (4) tersangka pelaku diringkus, sementara tiga (3) tersangka lainnya masih buron.

“Penemuan potongan...
tengkorak kepala Agus Damai Halawa, berkat kejelian Polisi saat meminta keterangan empat saudara kandung korban yang dicurigai telah menghabisi nyawa Agus Halawa, karena dinilai telah menguasai harta peninggalan orangtua mereka secara sepihak. Kendatipun mengalami kesulitan, akhirnya Polisi menemukan potongan kepala korban di pinggiran sungai Aek Kola atau 1 Km dari tempat kejadian perkara (TKP) pada, Jumat (5/6) pekan lalu,” ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Reynhard SP Silitonga didampingi Kabag Binamitra AKP Muchsin, Kasat Reskrim AKP JO Pasaribu dan Kasat Intelkam AKP Adi Kesuma kepada wartawan di Mapolres Tapteng, Senin (8/6).

Keempat tersangka pelaku pembunuhan berencana tersebut telah diamankan di Mapolsek Sibabangun guna proses hukum selanjutnya, sementara tengkorak kepala korban yang ditemukan dengan kondisi tinggal tulang dan tak menyatu lagi tersebut telah disemayamkan oleh keluarga korban.

Tersangka pelaku pembunuhan sadis yang tak lain merupakan saudara kandung korban tersebut terdiri dari, Fa’aduhu Halawa (40), Ali Nurhasan Halawa (26), Anugrah Halawa (21), Damai Syukur Halawa (19). Sedangkan 3 orang tersangka lainnya yakni, Ama Dewi Waruwu, Ama Gusu Waruwu dan Sibaya Nua Gulo hingga kini belum tertangkap.

Keterlibatan ketiga pelaku yang masih buron merupakan pelaku yang telah menjerat leher korban dengan seutas tali sebelum keempat saudara kandung korban melakukan pembacokan, menikam dan memenggal kepala korban di areal perkebunan karet. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa seutas tali nilon, 4 bilah golok dan sebilah pisau.

Dari keterangan Kapolres, keempat pelaku mengaku menghabisi nyawa Agus Halawa dipicu prilaku korban yang menguasai harta peninggalan orangtua berikut perkebunan karet secara sepihak. Selain itu, sejak 2 tahun belakangan ini korban telah membuat aib keluarga dengan memperlakukan seorang adik perempuan kandungnya layaknya suami-isteri.

Atas dasar itu, lanjut Kapolres, sejak Mei lalu keempat pelaku menggelar runding keluarga dengan korban agar tidak berprilaku semena-mena terhadap keluarga besar mereka. Namun, perundingan yang digelar hampir tiga kali itu tak kunjung menemukan kata mufakat.

Tepat pada tanggal 26 Mei sekira pukul 20.00 WIB, keempat tersangka sepakat untuk membunuh korban disaat berjalannya ibadah Gereja. Keempat pelaku meyakini, korban memiliki ilmu hitam, sehingga kepala korban harus dipisahkan dari tubuhnya agar tak mampu hidup kembali.

“Kami memenggal kepalanya karena menurut adat kami (suku Nias - red), orang yang memiliki ilmu hitam, kepalanya harus dipisahkan dari tubuhnya agar meninggal dunia,” ujar Kapolres Tapteng menirukan pengakuan keempat tersangka.

Setelah kepala korban terlepas dari tubuhnya, keempat pelaku selanjutnya membawa dan memasukkan potongan kepala ke dalam karung plastik serta membuangnya ke jurang hingga terpental ke tepi sungai Aek Kola yang berjarak sekira 1 KM dari TKP di Desa Sialogo, Kecamatan Lumut, Tapteng.

“Saat kita menemukan potongan kepala korban, kondisinya sangat mengenaskan karena telah berupa tengkorak namun masih terlihat rambut, gigi dan tulang tengkorak. Dalam penemuan itu, ditemukan juga karung plastik tak jauh dari posisi tengkorang kepala korban dan ini sesuai dari penuturan keempat tersangka,” jelas Kasat Reskrim AKP JO Pasaribu.

Dikatakan, karena keempat pelaku mengaku melakukan pembunuhan itu dengan sengaja dan telah direncanakan menghilangkan nyawa orang lain, maka mereka dapat dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.(dib)

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Sibolga