6/09/2009

Tidak Diperkenankan Mendaftar, Rekanan di Tapteng Kecewa

Sibolga, (Ogek Dedy)

Salah seorang rekanan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Ribu Simatupang, Direktur CV Putra Ramba Goring - Goring mengaku kecewa dengan ulah panitia tender proyek Dinas Pekerjaan Umum Daerah (PUD) Tapteng. Pasalnya, dirinya tidak diperkenan ikut mendaftar sebagai peserta tender Tahun Anggaran 2009 dengan alasan yang tidak jelas.

Merasa kecewa, Kontraktor Ribu Simatupang, Senin (8/6) kemudian mendatangi Kantor Dinas PUD Tapteng untuk mempertanyakan kenapa perusahaannya tak diperkenankan ikut sebagai peserta tender oleh Panitia...

“Saya tidak tau, apa alasan panitia tidak memperbolehan saya ikut sebagai peserta tender. Atau panitia tender Dinas PUD Tapteng telah menentukan para pemenang tender, sehingga para rekanan dibatasi untuk mendaftar,”ungkap Ribu Simatupang sembari sedikit emosi bertanya kepada panitia tender.

Bahkan kedatangan dan suara keras Ribu Simatupang, membuat sontak dan terkejut para panitia tender serta PNS yang ada di salah satu ruangan kantor Dinas PUD Tapteng. Namun karena diantara beberapa panitia tender telah mengenal, Ribu Simatupang, para PNS Dinas PUD Tapteng berupaya menenangkannya dan membawanya ke luar kompleks kantor.

Ribu Simatupang mengaku tak diperkenankan ikut mendaftar sebagai peserta tender pada tahun anggaran 2009, karena perusahaannya dinilai telah “black list” (masuk kategori daftar hitam - red) oleh Kadis PUD Tapteng, Marangkup Lumbantobing.

”Kedatangan saya ke kantor PUD Tapteng untuk meminta penjelasan kepada Kadis PUD Tapteng, apa alasannya perusahaan saya dituding “black list” dan apa kriteria “black list” yang dituding kepada saya,”ungkap Ribu Simatupang kepada wartawan saat dikonfirmasi di depan kantor Dinas PUD Tapteng, di Pandan, Senin (8/6).

Dijelaskannya, pada tanggal 26 Februari 2009, dirinya ada menerima 3 surat dari Dinas PUD Tapteng. Ketiga 3 surat tersebut tentang tindak lanjut teguran BPK RI Medan tentang proyek yang dikerjakannya. Masing - masing dengan nomor surat 600/282.A/ 2009, 600/283.A/2009 dan 600/288 A/2009 yang langsung ditandatangani Kadis PUD Tapteng, Marangkup Lumbantobing.

”Ironisnya, tanggal surat yang dikirimkan kepada saya 26 Februari 2009 tidak ada isinya tentang “black list”, isinya hanya surat teguran tentang proyek yang saya kerjakan pada tahun anggaran 2007. Padahal tahun anggaran 2008 lalu, saya masih ikut sebagai peserta tender dan masih diperkenankan ikut sebagai pelaksana proyek. Tentunya saya duga memang ada permainan dalam hal ini. Anehnya lagi, kenapa saya tak diperbolehkan ikut sebagai peserta tender tahun ini, ungkap Ribu Simatupang.

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua panitia tender proyek Dinas PUD Tapteng, Syaiful Badri, mengaku tak tau jelas akan permasalahan yang dialami Ribu Simatupang selaku Direktur CV Putra Ramba Goring - Goring.

”Saya kurang tahu persis tentang permasalahan saudara Ribu Simatupang. Kalau mau konfirmasi langsung saja sama Pak Kadis karena dia mengetahui permasalahan itu dan saya tak berwenang menjawabnya. Namun saat ini Pak Kadis sedang berada di luar kota,” katanya singkat.(dib)

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Sibolga